Apple terancam denda senilai $539 juta (Rp 8,4 triliun) oleh Uni Eropa (UE) atas pelanggaran hukum antimonopoli. Denda ini terkait dengan dominasi Apple di pasar musik digital melalui Apple Music.
Menurut Komisi Persaingan Usaha UE, Apple menyalahgunakan kekuatan pasarnya dengan:
- Menghambat pesaing seperti Spotify dengan membatasi akses ke App Store.
- Menawarkan keuntungan eksklusif untuk Apple Music di iPhone.
- Melarang pengembang menawarkan langganan musik di luar Apple Music.
Tindakan Apple ini dianggap membatasi pilihan konsumen dan menghambat inovasi di pasar musik digital.
Apple membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa mereka hanya ingin memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna iPhone.
Kasus ini masih dalam proses dan Apple dapat mengajukan banding.
Sumber:
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20240219/620/1741921/diduga-monopoli-app-store-apple-bepotensi-didenda-rp843-triliun-di-uni-eropa
- https://newswav.com/article/apple-bakal-didenda-eur-500-juta-di-eropah-A2402_ezLXNA
Pertanyaan:
- Bagaimana menurut Anda tentang tindakan Apple?
- Apakah Anda setuju dengan denda yang dijatuhkan oleh UE?
- Apa dampak dari kasus ini bagi konsumen dan pasar musik digital?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!
GIPHY App Key not set. Please check settings