in

Larangan TikTok: Putusan Mahkamah Agung AS dan Langkah Selanjutnya

Jakarta, Kompasiana – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menguatkan hukum yang melarang TikTok di wilayah AS kecuali dijual sebelum 19 Januari. Larangan ini mengharuskan Apple dan Google menghapus aplikasi TikTok dari toko aplikasi mereka, tetapi tidak serta-merta melarang penggunaan aplikasi tersebut di AS.

Menanggapi putusan tersebut, TikTok telah mengumumkan akan menutup layanannya di AS jika larangan tetap ditegakkan. Langkah ini diduga sebagai upaya pencitraan untuk setidaknya menunda penerapan larangan.

Presiden AS terpilih, Donald Trump, memiliki wewenang untuk menunda larangan, tetapi masalahnya adalah larangan tersebut akan berlaku 24 jam sebelum Trump dilantik. Oleh karena itu, sangat mungkin TikTok akan dihapus dari toko aplikasi selama 24 jam tersebut. Adapun keputusan untuk menutup layanan sepenuhnya atau tidak tetap berada di tangan TikTok.

Sebelumnya, sebuah laporan menyebutkan Trump akan menandatangani perintah eksekutif yang memberi TikTok tambahan waktu 60 atau 90 hari untuk mematuhi hukum, yaitu dengan menjual operasi AS-nya. CEO TikTok, Shou Chew, dikabarkan akan hadir dalam pelantikan Trump pada Senin mendatang bersama Mark Zuckerberg, Jeff Bezos, dan Elon Musk.

Perspektif Baru

Perkembangan terbaru dalam kasus larangan TikTok ini menyoroti beberapa perspektif baru:

  • Dampak pada Pengguna TikTok di AS: Larangan ini dapat berdampak signifikan pada jutaan pengguna TikTok di AS yang menggunakan aplikasi tersebut untuk hiburan, koneksi sosial, dan sumber penghasilan.
  • Implikasi untuk Industri Teknologi: Pertempuran hukum mengenai TikTok menunjukkan betapa sulitnya bagi perusahaan teknologi global untuk beroperasi di lingkungan geopolitik yang kompleks.
  • Peran Pemerintah AS: Keputusan Mahkamah Agung dan potensi penundaan oleh Trump menunjukkan peran penting pemerintah AS dalam mengatur industri teknologi.

Kesimpulan

Larangan TikTok di AS adalah masalah yang kompleks dengan implikasi yang luas. Sementara Mahkamah Agung telah menguatkan larangan tersebut, langkah selanjutnya akan bergantung pada keputusan TikTok dan potensi tindakan dari Presiden Trump. Kasus ini menjadi pengingat akan semakin kompleksnya lanskap regulasi untuk perusahaan teknologi di era digital.

What do you think?

Written by Hamzah Arfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Era Baru Pendinginan iPhone: Kabar Gembira Apple akan Adopsi Vapor Chamber

Realme GT 7: Siap Menggebrak Pasar dengan Spek Tangguh dan Harga Murah