London – Sebuah gugatan class action melawan Apple telah dinyatakan sah untuk dilanjutkan. Pengadilan Banding Persaingan (CAT) Inggris menolak permintaan Apple untuk memblokir kasus tersebut. Hal ini memungkinkan 1.566 pengembang aplikasi, yang kemudian bertambah menjadi hampir 13.000, untuk melanjutkan penuntutan mereka terhadap Apple agar membayar ganti rugi sebesar £785 juta atau sekitar $995 juta karena komisi yang mereka kumpulkan dari aplikasi.
Argumen utama yang diajukan adalah bahwa Apple telah menggunakan kekuatan monopoli mereka untuk memaksa pengguna iOS mengunduh aplikasi melalui App Store. Dengan demikian, mereka mengumpulkan komisi sebesar 30% dari setiap pembelian yang dilakukan. Raksasa teknologi itu berusaha memblokir kasus tersebut dengan alasan bahwa pengadilan Inggris tidak mempunyai yurisdiksi atas komisi penjualan aplikasi yang dilakukan di luar Inggris. Namun, argumen ini ditolak oleh pengadilan.
Kelompok pengembang yang mengajukan gugatan ini dipimpin oleh Sean Ennis, seorang profesor di Pusat Kebijakan Persaingan di University of East Anglia dan mantan ekonom di OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi). Mereka berargumen bahwa biaya yang dikenakan tidak adil dan merupakan bentuk penyalahgunaan harga.
Kasus ini merupakan babak terbaru dalam pertempuran berkelanjutan antara Apple dan pengembang aplikasi. Pengembang telah lama mengeluhkan kebijakan komisi 30% Apple, yang menurut mereka sangat tinggi dan merugikan keuntungan mereka. Apple membela praktiknya, dengan alasan bahwa App Store diperlukan untuk memastikan kualitas dan keamanan aplikasi yang didistribusikan di platformnya.
Hasil dari gugatan class action ini akan diawasi dengan ketat oleh industri teknologi. Jika pengembang berhasil, ini akan menjadi kemenangan besar bagi mereka dan dapat menyebabkan perubahan signifikan pada kebijakan App Store Apple di masa depan.
GIPHY App Key not set. Please check settings